Hukum, Keadilan, dan Ketertiban

Hukum, Keadilan, dan Ketertiban - Apa yang anda pikirkan ketika melihat gedung lembaga pemasyarakatan? Kita mungkin pernah melihat langsung atau melalui pemberitaan-pemberitaan di televisi ataupun surat kabar. Apakah anda mengetahui secara pasti, mengapa harus ada lembaga pemasyarakatan di negara kita? Dengan adanya lembaga pemasyarakatan, maka diharapkan ada pembinaan terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum.

Mengapa harus ada hukum di negara kira? Hukum dibuat untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya hukum, maka setiap orang akan berperilaku sekehendak hati, dan tentunya hal ini akan dapat mengakibatkan benturan kepantingan satu sama lain.

Coba anda cermati UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Apakah arti dari pernyataan tersebut? Artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan didasarkan atas hukum. Setiap perbuatan masyarakat harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, bukan pada kehendak atau kepentingan sendiri saja. Agar setiap rakyat menaati hukum yang berlaku, maka harus dikenakan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.
Hukum-Keadilan-dan-Ketertiban
Hukum, Keadilan, dan Ketertiban

1. Pengertian Hukum

Apa yang anda ketahui tentang hukum? Hukum adalah kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya.

Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli.

a. Prof E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa begara dalam melakukan fungsinya.

b. Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

c. S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

d. Hugo de Groot

Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

e. Samidjo, S.H.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan pada pengertian hukum, dapat dikatakan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut.
1.     Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat berupa perintah atau larangan.
2.     Dibuat oleh badan/lembaga resmi yang berwenang.
3.     Bersifat memaksa.
4.     Adanya sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

2. Pengertian Keadilan

Banyak ahli yang mendefinisikan keadilan. Namun, kita akan mengkaji definisi keadilan secara umum. Keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat seebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Keadilan dapat diartikan sebagai semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.

3. Pengertian Ketertiban

Ketertiban adalah suatu keadaan di mana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. Ketertiban berhubungan erat dengan keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Hukum mempunyai keterkaitan erat dengan keadilan dan ketertiban. Mengapa? Cermati uraian berikut!

Hukum diberlakukan secara paksa, artinya ada sanksi yang tegas bagi para peanggarnya. Oleh karena itu, setiap orang pasti akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran hukum. Dengan minimnya kasus-kasus pelanggaran hukum, maka akan dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi yang tegas selain dapat memberikan efek jera juga dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa hukum mempunyai keterkaitan dengan keadilan dan ketertiban.

Sebagai gambaran dari uraian tersebut, misalnya adanya peraturan bahwa tamu yang memasuki suatu daerah wajib lapor 1 x 24 jam. Mengapa harus ada peraturan seperti ini? Tentunya untuk mengenal dan mengetahui indentitas tamu secara jelas untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian masyarakat pun menjadi lebih tertib dan aman.

Contoh lain misalnya terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk mendapatkan keadilan bagi korban, maka pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, juga untuk memberi efek jera bagi pelaku tersebut.

Apa keterkaitan hukum dan keadilan? Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat, karena hukum mempunyai sanksi yang tegas. Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas sehingga korban pun mendatangkan keadilan.


Tag : SMA/SMK, X
1 Komentar untuk "Hukum, Keadilan, dan Ketertiban"

wah thanks ya gan mantep banget artikelnya buat saya soalnya ada tugas

1. Berkomentarlah sesuai isi artikel yang dibaca ( relevan )
2. Dilarang menggunakan kata - kata kasar, berbau SARA, dan pornografi
3. Dilarang mempromosikan produk
4. Dilarang meninggalkan link aktif dan link pasif ( SPAM )
5. Berikanlah kritik dan saran yang membangun

Jika ada komentar yang melanggar peraturan, maka komentar tersebut akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Back To Top