Pengertian Sistem Hukum Nasional

Pengertian Sistem Hukum Nasional - Manusia di dunia ini pasti berkata-kata dan berbuat sesuatu sesuai kehendak dan kepentingan mereka. Hal tersebut merupakan hak asasi kita. Namun, sebagai warga negara yang baik, dalam berkata dan berbuat kita harus mengacu pada norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kita. Hal tersebut bertujuan agar dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita dapat hidup rukun berdampingan secara damai, tidak bersinggungan apalagi menyakiti hati orang lain. Itulah fungsi adanya sistem hukum nasional. Dengan kata lain, seperangkat hukum, nilai, maupun aturan akan mengendalikan perkataan dan perbuatan kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
pengertian-sistem-hukum-nasional
pengertian sistem hukum nasional

1. Pengertian Sistem Hukum Nasional

Setelah kita mengetahui arti hukum, maka selanjutnya akan kita kaji pengertian sistem hukum nasional. Sistem hukum berasal dari kata sistem dan hukum. Sistem artinya hubungan atau keterkaitan antara berbagai komponen-komponen untuk mencapai suatu maksud atau tujuan. Hukum artinya peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat setiap warga negara serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi para pelanggarnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat. Jadi sistem hukum dapat diartikan sebagai hubungan keterkaitan antara komponen hukum dalam mencapai tujuan hukum, yaitu kemanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat. Sistem hukum nasional adalah keseluruhan unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.


Adapun sistem hukum meliputi tiga bagian yaitu sebagai berikut.

a. Struktur Kelembagaan Hukum

Struktur kelembagaan hukum adalah sistem beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pada umumnya struktur kelembagaan hukum memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu bangsa.
Berikut adalah struktur kelembagaan hukum.
1) Lembaga-lembaga peradilan.
2) Aparatur penyelenggara hukum.
3) Mekanisme penyelenggaraan hukum.
4) Pengawasan pelaksanaan hukum.

b. Materi Hukum

Materi hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Materi hukum ada, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta bersifat mengikat seluruh anggota masyarakat suatu negara. Materi hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.

c. Budaya Hukum


Pembahasan mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan kesadaran hukum masyarakat.

Tag : SMA/SMK, X
0 Komentar untuk "Pengertian Sistem Hukum Nasional"

1. Berkomentarlah sesuai isi artikel yang dibaca ( relevan )
2. Dilarang menggunakan kata - kata kasar, berbau SARA, dan pornografi
3. Dilarang mempromosikan produk
4. Dilarang meninggalkan link aktif dan link pasif ( SPAM )
5. Berikanlah kritik dan saran yang membangun

Jika ada komentar yang melanggar peraturan, maka komentar tersebut akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Back To Top